Yuk Cari Tahu Bagaimana Prosedur Pengiriman Barang Dengan Jasa Kirim Luar Negeri
Saat ini, melakukan pengiriman barang ke luar negeri tidak terlalu sulit seperti dulu, yang mana kita harus mengetahui terlebih dahulu prosedur pengiriman sebelum mengirim barang dan pengurusan surat perijinan yang sangat sulit. Ketika seorang ingin melakukan pengiriman menggunakan jasa ekspor maka harus mengatur sejumlah peraturan dan prosedur mulai dari packing hingga shipping. Berikut simak penjelasannya.
Apa Saja Prosedur Mengirim Barang ke
Luar Negeri?
1.
Commercial Invoice
Commercial
invoice adalah dokumen pertama yang dibutuhkan dalam pengiriman barang antar
negara. Seluruh detail produk dan pengiriman dituliskan di dalam dokumen
tersebut lengkap dengan harga yang harus dibayarkan. Selain untuk dikirimkan
kepada importir, pihak eksportir juga menggunakan commercial invoice sebagai
tanda penjualan yang dilampirkan di dalam buku laporan keuangan mereka.
Apabila
anda mengalami kesulitan dalam membuat invoice, maka anda bisa menggunakan
software invoice dan akunting Paper.id. Dengan software tersebut, anda tidak perlu lagi membuatnya
secara manual namun anda hanya tinggal memasukkan semua detail produk dan harga
barangnya saja. Software tersebut akan sangat membantu anda dalam pembuatan
invoice.
2.
Metode Pengiriman Barang
Sebagai
seorang penyedia jasa ekspor dan impor maka sebelum melakukan pengiriman barang
ke luar negeri disarankan untuk mengetahui metode-metode dalam pengiriman.
Biasanya pengiriman dilakukan melalui jalur laut, udara dan darat. Saat ini,
sudah banyak sekali ekspedisi yang menyediakan jasa impor dan ekspor barang ke luar negeri. Setiap kargo
memiliki cara yang berbeda dalam menghitung
ongkos pengiriman, seperti destinasi tujuan dan berat barang.
3.
Bill Of Lading Dan Airway Bill
Bill
of lading adalah dokumen pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh pihak ketiga
yaitu ekspedisi kepada penyedia jasa ekspor ketika mereka telah memuat barang
di dalam kapal. Singkatnya, isi dari dokumen bill of lading ini adalah detail
lengkap mengenai transaksi pihak eksportir dan importir sekaligus juga produk
yang diperjual belikan.
Jika
bill of lading adalah dokumen yang dibuat untuk memuat barang menggunakan kapal
laut, airway bill adalah dokumen yang dikeluarkan apabila barang dimuat
menggunakan jasa pesawat atau yang biasa dikenal dengan sebutan jalur udara.
Sama halnya seperti bill of lading, airway bill juga dikeluarkan oleh pihak
penyedia jasa ekspedisi seperti JNE, J&T, TIKI dan yang lainnya. Penggunaan
jasa ekspedisi udara memang lebih cepat namun biayanya lebih mahal.
4.
Certificate Of Origin
Certificate
of origin atau yang biasa dikenal dengan COO (surat keterangan asal). Dokumen
ini dibutuhkan untuk memberikan penjelasan mengenai negara asal sebuah produk
dan akan dikirim kemana produk tersebut. Di dalam dokumen ini tertulis juga
ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik dari penyedia jasa kirim luar negeri atau dari pengirim barang.
Semua
jenis bisnis memerlukan izin usaha (IU) terlebih lagi jika anda telah memiliki
pegawai. IU dikeluarkan sebagai bagian dari aturan legalitas dari pihak
pemerintah kepada semua pelaku usaha di Indonesia agar bisa diawasi dengan
baik. Cara mengurus izin usaha sangat mudah yaitu hanya mengajukan ke Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan adanya izin maka anda bisa
melakukan transaksi secara sah dengan pihak manapun di dalam negeri. Itulah
beberapa prosedur pengiriman barang ke luar negeri yang perlu anda tahu sebelum
melakukan pengiriman barang. Disarankan untuk anda agar memilih jasa ekspedisi
yang tepat dan biaya yang anda keluarkan sudah include semuanya sehingga anda tidak mengeluarkan uang lagi untuk biaya
lain-lain.